Jika ada orang Yahudi
atau Nashrani beriman kepada Allah dan bahwa tidak ada sekutu bagiNya,
serta beriman kepada semua rasul dari Allah, akan tetapi dia tidak
berhukum kepada Alquran meskipun dia beriman bahwa Alquran dari Allah,
akan tetapi dia memperkirakan bahwa dibolehkan baginya berhukum dengan
Taurat yang asli, apakah orang seperti itu dapat dianggap muslim?...
Di antara pokok-pokok keimanan adalah beriman kepada seluruh
kitab-kitab yang Allah turunkan serta beriman kepada seluruh rasul. Termasuk
dalam kedua pokok ini adalah beriman dengan kitab yang paling mulia, yaitu
Alquran dan rasul yang paling mulia, yaitu Muhammad shallallahu alaihi wa
sallam, sebagai penutup para rasul dan rasul untuk seluruh manusia sejak
Allah utus hingga hari kiamat. Maka wajib bagi setiap manusia dari seluruh
umat untuk beriman kepadanya dan mengikutinya serta berhukum kepada
syariatnya. Siapa yang mengaku beriman kepada rasul dan Alquran namun tidak
berhukum kepadanya dan tidak komitmen mengikutinya dalam semua ajarannya
serta tidak membenarkan seluruh beritanya, maka dia bukan muslim dan mukmin.
Jika dia mati dalam keadaan demikian, maka dia termasuk ahli neraka walaupun
dia mengaku bahwa dia beriman kepada Allah semata tidak ada sekutu baginya
serta beriman kepada seluruh rasul. Karena berimana kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan Alquran tidak sebatas membenarkan saja
tanpa tunduk dan mengikuti serta tidak berhukum kepadanya. Karena banyak
kaum musyrikin dahulu membenarkan Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam
dengan hati mereka, bahkan ada yang membenarkan dengan hati dan lisannya
seperti paman beliau, Abu Thalib, namun pembenaran itu tidak bermanfaat
selama mereka tidak menjadi pengikutnya. Demikian pula halnya Yahudi dan
Nashrani, mereka telah mengenal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
sebagaimana para bapak mengenalnya, dan di antara mereka ada yang
memperlihatkan pembenarannya, akan tetapi, pengetahuan dan pembenaran mereka
tidak bermanfaat bagi mereka. Selama mereka menolak mengikutinya, maka
mereka adalah orang-orang kafir yang Allah halalkan darah dan harta mereka.
Karena itu Rasulullah shallallahu memerangi mereka hingga Allah berikan
kemenangan terhadap agama ini.
هو الذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو
كره المشركون ( الصف: 9) “Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci.” (SQ. As-shoff: 9)
Maka wajib bagi setiap orang Yahudi atau Nashrani untuk masuk agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau diutus sebagai akhir Nabi dan menghapus seluruh agama sebelumnya.
Allah Ta’ala berfirman,
ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه ( آل عمران : 85)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.” (SQ. Ali Imron: 85)
Disebutkan dalam hadits shahih,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ (رواه مسلم 218)
“Demi yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorangpun dari umat ini baik dia Yahudi maupun Nashrani yang mendengarkan aku, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku sampaikan, maka dia merupakan penghuni neraka.” (HR. Muslim, no. 218)
Karena itu, tidak sah bagi seorang Yahudi dan Nashrani agamanya sebelum dia beriman kepada syariat Islam dan berkomitmen kepada hukum Alqurankarim. Karena Alquran merupakan penutup dan penghapus kitab-kitab sebelumnya. Taurat dan Injil telah dihapus dan telah mengalami perubahan dan penggantian.
Wallahu ta’ala a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar